Intruksi Penggunaan Pakaian Tradisonal Jawa (Kamis Pon) di SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Sudah Sesuai SE Pemerintah Kota Yogyakarta

Perubahan pemakaian baju adat gagrak Yogyakarta dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon didasarkan pada sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni peristiwa perjanjian Giyanti. Diketahui, pada perjanjian tersebut, kekuasaan Mataram Islam dibagi menjadi dua yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. 

Dari kajian tersebut diketahui bahwa satu bulan setelah perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi atau akrab dengan nama Sri Sultan Hamengku Buwono II mendeklarasikan berdirinya Nagari Ngayogyakarta.

Berdasarkan peristiwa di atas, pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan SE resmi tentang pemakain Baju Tradisonal Jawa. SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta mengikuti intruksi tersebut.
Surat Edaran, Nomor : 400.5.9.1/40 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisonal Jawa YogyakartaTahun 2024

SE-Pakaian-Tradisional-Jawa-2024-Kamis-Pon

Views: 213
Translate »